MANGUNSARI (30/07) – Sumber pendapatan terbesar suatu negara yaitu berasal dari pajak. Dan pajak itu sendiri berasal dari pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Pajak yang kita bayarkan kepada pemerintah berperan penting dalam mendorong Pembangunan dan pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat.
Dari pajak masyarakat bisa menikmati infrastruktur dan fasilitas umum yang dibangun oleh negara, meningkatkan pelayanan kesehatan dan dapat mengembangkan transportasi umum. Selain itu, pajak juga dapat dijadikan alat untuk mencapai tujuan ekonomi. Contohnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor untuk melindungi produksi dalam negeri.
Kesadaran membayar pajak diperlukan, karena pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang terbesar. Kesadaran membayar pajak juga diperlukan untuk membantu pemerintah dalam membangun infrastruktur juga menyejahterakan masyarakat. Dan jika tidak membayar pajak dapat berdampak besar pada keuangan pribadi seseorang. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang serius jika seseorang memilih untuk tidak membayar pajak. Ini termasuk sanksi administratif, denda, dan bahkan tuntutan pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
Tercantum Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah dijelaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan.
Untuk pembayaran pajak itu sendiri bisa dilakukan secara online melalui DJP Online untuk Mekanisme pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pos, teller bank, mobile banking, internet banking, ATM, serta penyedia jasa lainnya yang berkerja sama dengan Dirjen Pajak.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook